KUALA TUNGKAL – AR Alias ARIS Bin AMIN (26) warga Jalan Bawal, RT 26, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, KabupatenTanjab Barat, diringkus Satresnarkoba Polres Tanjabbar, selasa (14/11) sekira pukul 13.15 wib. Aris sendiri berhasil ditangkap usai membuang barang yang diduga narkotika jenis Shabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S. IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton, membenarkan perihal pengamanan atas pelaku. ” Pelaku ditangkap selasa 14 November 2017 sekira Pukul 13.15 Wib dijalan Panglima Abdul Habid RT 10 Kelurahan tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, lokasi TKP,” beber Junaidi Anton di Mapolres Tanjab Barat rabu (15/11).
Anton menuturkan, pada hari selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 11.30 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di daerah parit 7 Kelurahan Tungkal I. Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di TKP pukul 13.15 Wib pihaknya melihat ada pengendara Roda Dua jenis Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan menggunakan baju kaos warna kuning lengan panjang melintas dengan kecepatan tinggi.
” Karena merasa curiga anggota kita melakukan penyetopan. Namun pengendara yang diduga pelaku ini mencoba melarikan diri. Saat akan melarikan diri pelaku membuang sesuatu dijalan. Untungnya petugas melihat tindakan yang dilakukan. Belum jauh dari barang yang dibuang, sekitar 50 meter, pengendara tersebut berhasil diamankan petugas,” beber Junaidi Anton.
Sambung Anton, melihat ada barang yang dibuang, petugas berhasil menemukan barang tersebut. Petugas menemukan 1 (satu) buah bungkusan snack Nabati Chocolate Wafer. Dan bungkusan tersebut diperlihatkan kepada pengendara yang diduga pelaku yang membuang barang tersebut.
” Setelah dibuka pelaku di depan personil sat narkoba polres tanjab Barat didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu yg dibungkus dengan plastic warna hitam. Pelaku mengaku jika ia membuang bungkusan tersebut karena takut distop oleh petugas sat narkoba polres tanjab barat,” terang Anton.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 (satu) plastic snack Nabati dan didalamnya ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu yg dibungkus dengan plastic warna hitam seberat 4,56 gram bruto dan 1 (satu) Unit Roda dua jenis Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa No.pol diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
” Atas perbuatan yang dilakukan, Pelaku dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (w2)