KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.274.837.669.143 Triliun.
Anggaran APBD tahun 2018 ini mengalami peningkatan dibanding APBD murni tahun 2017 lalu sebesar Rp1,238 Triliun.
Persetujuan bersama APBD tahun 2018 ini ditandatangi oleh Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH dan Ahmad Jahfar, SH bersama Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (28/11/17).
Sedangkan dalam belanja daerah Bupati memaparkan, belanja daerah berupa sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 607 Miliar dan Belanja Langsung (BL) sebesar Rp 667 Miliar, sementara pada Pos Pembiayaan Daerah sebesar Rp 61 Miliar lebih.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 1.213.201.763.143 Triliun, yang bersumer dari PAD sebesar Rp 85 Miliar. Dana Perimbangan Sebesar Rp 991.028.646.244 Miliar dan Lain-Lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 137.173.116.899 Miliar.
Bupati Safrial berharap dengan disahkannnya lebih awal APBD tahun anggaran 2018 dapat semakin berkualitas dengan program-program yang menyasar pada masyarakat langsung untuk mewujudkan masyarakat Tanjab Barat lebih sejahtera.
“Bagi pejabat pengguna anggaran atau masing-masing pimpinan SKPD agar mencermati pos belanja anggaran. Bukan hanya itu, kegiatan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) diminta lebih utamakan yang sifatnya perioritas ketimbang yang seremonial,” tegasnya.
Berdasarkan keputusan yang diambil oleh DPRD, Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018 disetujui, hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. (w2)