WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Bekas logistik Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 kemarin berupa kotak suara dan kertas suara akan di lelang KPU RI.
Hal itu dikatakan Apnizal, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini belum ada jadwal pelelangan tersebut. Namun, biasanya ada tenggat waktunya, yakni senam bulan hingga satu tahun. Sebab, bekas logistik Pilkada tersebut merupakan dokumen negara, dan ada masa aktif nasionalnya.
“Biasanya itu umurnya enam bulan sampai satu tahun, baru boleh dilelang,” ungkapnya.
Karena kotak suara dan surat suara merupakan barang habis pakai, maka tidak bisa dibiarkan tergeletak dalam kurun waktu lama. Sebab, akan mengalami kerusakan dan menurunkan nilainya.
“Kalau lewat waktu aktif nasional itu, maka bisa rusak kalau tidak segera dilelang,” tambahnya.
Apnizal menambahkan Pelelangan akan diselenggarakan oleh KPU RI, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nanti, uang hasil lelang bekas logistik itu, akan masuk ke kas negara.
“KPKNL yang melaksanakan lelang, prosesnya di KPU RI. Bukan di Provinsi. Itu dokumen negara,” paparnya.
Biasanya, lanjut Apnizal, pelaksanaan lelang itu paling cepat setelah enam bulan dilaksanakan Pilkada. Pihak pemenang lelang, biasanya akan mendaur ulang kotak suara dan surat suara tersebut, menjadi bubur kertas. Sehingga tidak ada kekhawatiran, bahwa bekas logistik itu akan disalah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Biasanya didaur ulang jadi bubur kertas oleh pemenang lelang,” tandasnya. (*)