WARNAJAMBI.COM, Kota Jambi – Dua instansi yakni BKPSDMD dan Dinas Sosial Kota Jambi berlakukan Work From Home (WFH) selama tiga hari.
Pemberlakuan WFH ini lantaran kepala OPD setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Ya benar, selama tiga hari WFH. Tiga hari saja kerja dari rumah, lalu masuk kembali,” ungkap Fasha, Rabu (3/2/2021) pagi.
Dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini akan dilakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kantor dan dilakukan tracking dan tracing. (din)