• DISCLAIMER
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KARIR
Warna Jambi
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Warna Jambi
No Result
View All Result

Diduga Oknum Aparat Desa Kebon IX, Lakukan Pungli Prona

Redaksi Warna Jambi by Redaksi Warna Jambi
in Daerah, KOTA JAMBI
0
Diduga Oknum Aparat Desa Kebon IX, Lakukan Pungli Prona
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Oknum aparat Desa Kebun IX lakukan pemungutan Pungli Sertifikat Prona dari Rp 500 ribu – Rp 1, 5 juta. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona diberikan Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun Pono mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Pono menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.500.000 Hingga Rp. 1.500.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Kebon IX tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Siti Sobariah yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum desa tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp. 1.500.000  persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000. Siti Sobariah mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Suwanto membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.

Sementara Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Jambi Jafar Ahmad minta agar Tim Siber pungli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut. (ewi) Hingga Rp. 1.500.000 Per Sertifikat. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan
Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun Pono mengaku dirinya dipungut biaya Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Pono menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.500.000 Hingga Rp. 1.500.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Kebon IX tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Siti Sobariah yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum desa tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp. 1.500.000  persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp.500.000. Siti Sobariah mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Suwanto membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.

Sementara Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Jambi Jafar Ahmad minta agar Tim Siber pungli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti maka Ombudsman merekomendasikan agar aparat desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut. (din)


loading...
Previous Post

Hari Nur Cahaya Dilantik Sebagai PJ Gubernur Jambi

Next Post

Penanganan Stunting, Pj Gubernur Jambi Dorong BKKBN Libatkan PKK

Redaksi Warna Jambi

Redaksi Warna Jambi

Next Post
Penanganan Stunting, Pj Gubernur Jambi Dorong BKKBN Libatkan PKK

Penanganan Stunting, Pj Gubernur Jambi Dorong BKKBN Libatkan PKK

-Space Iklan | PASANG IKLAN ANDA DISINI-

Berita Terpopuler Bulan Ini

  • Kades Lubuk Bedorong Sikapi Terkait Penonaktifan Jabatannya Oleh Cek Endra

    Kades Lubuk Bedorong Sikapi Terkait Penonaktifan Jabatannya Oleh Cek Endra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Rileks dan Memanjakan Tubuh, Yuk ke “Home Refleksi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awal Maret, Pondok Pesantren Darussalam Lampung Buka Pendaftaran Santri dan Peserta Didik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus BPD Hipmi Jambi Periode 2018-2021 Resmi Dilantik

    19 shares
    Share 19 Tweet 0
  • Inilah sosok penipu ONLINE, bernama Verdian Tama

    4 shares
    Share 4 Tweet 0

PT. WIRSA TAMA JAMBI

Jl. Depati Purbo No. 303 – RT. 16
Kel. Pematang Sulur - Kec. Telanaipura
Kota Jambi - 36124
Phone/Fax: 0741 – 306 3918
Layanan Redaksi: 0822 8254 2107
Email:
redaksi@warnajambi.com atau redaksiwarnajambi@gmail.com

  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KARIR

© 2019 PT. Wirsa Tama Jambi | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle

© 2019 PT. Wirsa Tama Jambi | Developed by: Websiteku.co.id