warnajambi.com – Upaya pemerintah dengan cara menaikan pajak rokok untuk memangku kepentingan bangsa, belakangan ini santer terdengar bahwa pemerintah menaikan pajak rokok demi menyelamatkan defisit yang terjadi pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
Baru-baru ini presiden jokowi menerbitkan peraturan presiden No.28 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. perpres ini terbit dengan pertimbangan bahwa perpres No.12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan perpres No 28 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas perpres No.12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan perlu disempurnakan. tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan.
Perpres ini di terbitkan sebagai jalan keluar untuk mengatasi defisit BPJS kesehatan jika di total defisit yang di alami BPJS mencapai Rp10,98 triliun. rencananya penerimaan dari pajak rokok yang di peroleh di perkirakan mencapai Rp5,51 triliun atau setara 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang diterima daerah. selama ini, pemanfaatan pajak rokok minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di daerah.
Selain itu dengan adanya kenaikan pajak cukai rokok dapat menurunkan daya beli anak-anak di bawah umur yang sejauh ini banyak diketahui oleh umum bahwa banyaknya nya anak-anak yang dapat membeli rokok, bahkan mereka mengkonsumsi rokok yang se-yogyanya tidak dilakukan oleh anak di bawah umur apalagi mereka masih duduk di bangku sekolahan, dengan adanya kenaikan pajak rokok ini pemerintah juga menginginkan bahwa generasi bangsa dapat terbebas dari bahayanya penyakit yang di timbulkan oleh rokok itu sendiri.
Tidak hanya itu manfaat juga bisa dirasakan langsung masyarakat dimana hal itu dapat Menurunkan konsumsi rokok yang memiliki dampak jangka panjang seperti alokasi keuangan keluarga yang semula untuk membeli rokok bisa digunakan untuk membeli makanan yang bergizi untuk keluarga dan guna menyiapkan generasi bangsa yang terbebas dari stunting . “Stunting merupakan penyakit yang timbul dikarenakan kurangnya gizi baik yang diperoleh dari orang tua sang anak pengidap stunting, Hal ini kebanyakan timbul dari keluarga yang perekonomiannya yang kurang mampu”. dengan hal ini kenaikan pajak rokok diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial ini segera di selesaikan dengan salah satunya menaikan harga rokok sehingga masyarakat lebih selektif dalam mengeluarkan anggaran keluarganya. Dan terjaganya kepentingan bangsa ini demi menjadi bangsa yang lebih baik kedepannya.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA)