WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Menindaki aduan masyarakat warga RT 11 Kelurahan Kasang Jaya mengenai pendistribusian gas melon yang tidak sesuai aturan.
Dari hasil pertemuan, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi dan ketua RT 11, Hamdan pangkalan gas subsidi yang hanya menggunakan alamat RT 11, namun pangkalan tersebut tidak berada di sana.
“Dia di sini hanya penuhi kuota pangkalan. Pangkalannya berada di kelurahan dan kecamatan lain. Itu tidak boleh,” sebut Novrial, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi.
Budi Kabid Fasilitasi Perizinan Stabilisasi Kebutuhan Pokok Disperindag Kota Jambi mengatakan berdasarkan laporan dan upgrade data ini terjadi sejak tahun 2017.
” Permasalahan ini ternyata setelah kita upgrade sudah terjadi sejak 2017. Nah di mana miss komunikasinya akan kita telusuri, “pungkas Budi.
Sementara itu, Sitanggang yang merupakan pemilik pangkalan saat dikonfirmasi mengatakan , dirinya memang telah membeli pangkalan tersebut. Namun untuk terkait urusan surat – suratnya sedang dalam kepengurusan.
” Pangkalan tersebut memang saya beli. Namun kenapa tidak saya membuat pangkalan di sana karena terlalu besar pengeluaran saya. Berapalah untung dari gas hanya Rp 2.000 rupiah, “katanya.
” Saat saya konfirmasi terkait ijin – ijin kepindahan kata agen sedang dalam proses, ” pungkas Sitanggang.
Terkait adanya perbedaan izin dan lokasi usaha pangkalan tersebut, pemilik pangkalan diminta untuk membawa surat menyurat pangkalan yang ada dan ditunjukkan ke Disperindag Kota Jambi. (*)