• DISCLAIMER
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KARIR
Warna Jambi
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Warna Jambi
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Bandar Narkoba dan 43 Paket Ganja

Redaksi Warna Jambi by Redaksi Warna Jambi
in Hukrim
0
Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Bandar Narkoba dan 43 Paket Ganja

Dua Bandar Narkoba dan Barang Bukti jenis Ganja yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WARNAJAMBI.COM, Kota Jambi – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 45,715 kilogram yang di telah di kemas 43 paket, Rabu (6/7/2022) yang dibawa dua pelaku bandar narkoba asal Mandailing Natal.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Mandailing Natal dengan menggunakan jalan darat dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO). Keduanya kita amankan di jln Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” pungkas  Kombes Pol Eko Wahyudi di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan barang bukti yang dibawa dari Mandailing Natal Sumatera Utara sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.

“Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1 juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi,” ungkapnya.

Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.

“Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” tutupnya. (***)

Tags: GanjaNarkobaSatresnarkoba Polresta Jambi

loading...
Previous Post

Harga Cabai di Jambi Tembus Rp 100 Ribu, Ini Penyebabnya

Next Post

Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan

Redaksi Warna Jambi

Redaksi Warna Jambi

Next Post
Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan

Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan

-Space Iklan | PASANG IKLAN ANDA DISINI-

Berita Terpopuler Bulan Ini

  • Menikah yang ketiga kalinya pria ini didampingi dua istri tuanya yang ikut bahagia

    Menikah yang ketiga kalinya pria ini didampingi dua istri tuanya yang ikut bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Rileks dan Memanjakan Tubuh, Yuk ke “Home Refleksi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Anak Tega Habisi Kedua Orang Tuanya di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada, modus klik undangan online bisa menggasak habis isi rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi BNNK Jambi Bersama Pengkab IPSI Muarojambi di Inisiator KOPPAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. WIRSA TAMA JAMBI

Jl. Depati Purbo No. 303 – RT. 16
Kel. Pematang Sulur - Kec. Telanaipura
Kota Jambi - 36124
Phone/Fax: 0741 – 306 3918
Layanan Redaksi: 0822 8254 2107
Email:
redaksi@warnajambi.com atau redaksiwarnajambi@gmail.com

  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KARIR

© 2019 PT. Wirsa Tama Jambi | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle

© 2019 PT. Wirsa Tama Jambi | Developed by: Websiteku.co.id