WARNAJAMBI.COM, Kota Jambi – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 45,715 kilogram yang di telah di kemas 43 paket, Rabu (6/7/2022) yang dibawa dua pelaku bandar narkoba asal Mandailing Natal.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Mandailing Natal dengan menggunakan jalan darat dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.
“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO). Keduanya kita amankan di jln Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” pungkas Kombes Pol Eko Wahyudi di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan barang bukti yang dibawa dari Mandailing Natal Sumatera Utara sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.
“Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1 juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi,” ungkapnya.
Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.
“Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja.” tutupnya. (***)