WARNAJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dugaan pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di jalan Imam Bonjol (Andalas) Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku berinisial YP (19) yang merupakan warga Kampung Sungai Limau, Kelurahan Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penangkapan ini setelah mendapat keterangan Ridho (saksi), kejadian bermula pada tanggal 8 Agustus 2022 Nur (korban) meminjamkan motor ke YP (pelaku) yang baru dikenalnya.
“Saat dihubungi, pelaku beralasan sedang mandi dan motor dipinjam aciknya, tak lama kemudian nomor telepon tidak dapat dihubungi”, ujarnya
Korban mengatakan saya segera mendatangi rumah pelaku untuk mengecek keberadaanya, ternyata pelaku tidak ada dirumah.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasi Humas IPTU Bambang Wijarkano dikonfirmasi menyebutkan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VIII/2022/SPKT/RES TJB/POLDA JAMBI, Tanggal 08 Agustus 2022.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira + Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2022 melaporkannya ke Mapolres Tanjung Jabung Barat”, ucap Iptu bambang
IPTU Bambang mengatakan peristiwa kejadian penggelpan di Jl. Imam Bonjol (Andalas) Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat dengan korban NUR M. ILMANSYAH.
“Pelaku diamankan sedang berada di Simpang 4 Betara 10 Kecamatan Betara,” ungkap IPTU Bambang, Jumat siang. (irh)