WARNAJAMBI.COM, TANJABBAR – Disahkannya Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk itu, Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hokum dan melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” Ungkap Bupati.
Padahal kata Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas antar kabupaten.
Dirinya mempertanyakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.
Baca Juga: Ahmad Jahfar Sayangkan Wakil Rakyat dari Tanjab Barat di DPRD Jambi Setujui Perda RTRW
“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.
Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum ke mahkamah agung (MA) oleh Pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.
“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan di sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.
“Saya bingung dan tidak mengerti sama sekali atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (*/Irh)