WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Jambi, Kamis siang (11/05/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kajati Jambi diwakili oleh Asdatun Kejati Jambi Agus Irawan, yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi, Pejabat dilingkungan Kejati Jambi, Kapolres/Kapolresta serta Kajari se-Provinsi Jambi, dan Peserta Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi dengan Polda Jambi dan Kejati Jambi, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Momentum ini bentuk sinergitas antara Bawaslu Provinsi Jambi dengan Polda dan Kejati Jambi dalam upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, dimana Bawaslu Provinsi Jambi memiliki tugas berat dalam melakukan upaya pencegahan, Pengawasan dan penindakan dalam mengawasi tahapan Pemilu mendatang,” ujar Abdullah Sani.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sambutannya, esensi dalam nota kesepahaman ini adalah bagaimana Polri dengan Bawaslu Provinsi Jambi bersinergi untuk melakukan kegiatan, khusus Polisi dalam pengamanan, pengawalan dan menjaga seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik. “Dalam kesempatan ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi atas terjalinnya kerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi, dengan harapan semoga tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” ucap Kapolda Jambi.
Tak jauh berbeda, dalam sambutannya Kajati Jambi yang dibacakan oleh Asdatun Kejati Jambi Agus Irawan juga menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Bawaslu Provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi atas dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini. “Ini merupakan bentuk semangat dan komitmen yang kuat untuk memperkuat penegakkan hukum Pemilu tahun 2024 di Provinsi Jambi yang lebih baik melalui upaya menjalin hubungan yang strategis untuk saling menjaga dan mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Kajati Jambi.
Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Jambi dan Kajati Jambi atas dilakukan perjanjian kerja sama ini, dalam melakukan sinergitas dalam menyukseskan Pemilu 2024. “Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat ada tiga persoalan yang menjadi perhatian, pertama politik uang, kedua politisasi SARA atau politik identitas dan ketiga netralitas ASN/TNI/Polri,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga membuka acara Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi dengan harapan terbangun kesepahaman yang sama dan sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan. (*)
Sumber: Humas Bawaslu Provinsi Jambi