WARNAJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 70 dan 71 Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalon dan Pengumuman Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sementara, maka dengan itu KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat pleno guna menetapkan daftar Calon Legislatif (Caleg) sementara (DCS) yang selanjutnya diumumkan kepada masyarakat luas.
Sesuai hasil rapat Pleno KPU Provinsi Jambi menetapkan nama – nama DCS sesuai dengan partai politiknya. silahkan klik nama Partainya berikut ini :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garuda
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Umat
Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis dengan pemenuhan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi.
Selain itu, masukan dan tanggapan disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jambi melalui website info pemilu KPU, https://infopemilu.kpu.go.id.
Masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan Jendral A. Thalib Nomor 33 Kecamatan Telanaipura Jambi atau melalui email: tangmaskpujambi@gmail.com.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat juga mengakses website https://jambi.kpu.go.id dan selengkapnya DCS anggota DPRD Provinsi Jambi dapat diunduh di https://jdih.kpu.go.id/jambi/detailkepkpud-724e5430525531555653557a5241253344253344
(*/din)