WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami adanya dugaan korupsi di dunia pertambangan batubara di Provinsi Jambi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin menyatakan, terdapat titik kerawanan terjadinya korupsi dalam dunia pertambangan batubara.
Hal tersebut terungkap saat acara diskusi KPK dengan awak media di Jambi yang mengangkat tema “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi” di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023) sore.
“Tindak pidana korupsi paling banyak dilakukan oleh kalangan swasta kepada penyelenggara negara. Terutama di bidang pertambangan,” kata Aminuddin kepada awak media.
Dalam paparannya, Aminuddin menjelaskan titik kerawanan terjadinya korupsi di pertambangan batubara ialah, adanya pemberlakuan pemberian nomor lambung truk angkutan batubara akibat belum adanya jalan khusus batubara.
Terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab / kota kepada truk batubara. Adanya pengenaan biaya kepada perusahaan pemegang IUP.
Dan yang lebih menjadi sorotan KPK menurut Aminuddin adalah adanya pungutan sebesar tarif tertentu / trip kepada angkutan batubara yang melintasi jalan umum, dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp. 150 Miliar.
“Ini kan jelas ada potensi terjadinya celah korupsi, karena adanya pungutan seperti ini, yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” tegas Aminuddin.
Penulis: Fadlan Ma’arif