WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti jumlah pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dalam satu tahun bisa mencapai Rp 150 Miliar.
Hal tersebut terungkap saat acara diskusi KPK dengan awak media di Jambi yang mengangkat tema “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi” di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023) sore.
“Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para Asosiasi, dan angkanya masih bisa di chalenge karena itu hanya gambaran umum,” kata Aminuddin kepada awak media.
Dirinya pun menjelaskan potensi pungutan itu merupakan sinyalemen adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di pertambangan batu bara Jambi.
Akan tetapi KPK menurutnya saat ini ingin memperbaiki tata kelola batubara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya.
“Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yag diuntungkan, ini semangat perbaikan,” katanya.
Untuk itu sebagai salah satu solusi, pihak KPK menyarankan agar jalan khusus batu bara segera direalisasikan.
“Segera selesaikan jalan khusus batubara untuk memutus mata rantai ini,” tegas Aminuddin.
Reporter: Fadlan Ma’arif