WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kode bakal memproses hukum tersangka baru yang terlibat dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, secara keseluruhan mereka yang terjerat dalam kasus suap ketok palu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik itu terpidana maupun ditahan dan sudah ada juga yang selesai menjalani hukuman.
“Saat ini persidangan Kusnindar dan kawan kawan sedang berlangsung, masih ada dua kloter lagi, terakhir penahanan ada beberapa orang termasuk ibu Rahima ya,” kata Ali Fikri kepada awak media saat menghadiri acara Diskusi Media bersama KPK di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023) sore.
Dirinya menjelaskan saat ini penahanan terhadap Kusnindar, Rahima dan kawan kawan masih terus dilakukan penyidikan dan pemberkasan sembari menunggu proses sehingga KPK dapat melimpahkan kepada Kejaksaan. “Jadi kami pastikan secepatnya kami limpahan sehingga selesai,” jelasnya.
Lebih jauh Ali Fikri menjelaskan, apakah dalam proses pengembangan kasus ini akan ada tersangka baru, menurutnya hal tersebut tergantung putusan dari 28 orang tersangka yang masih berproses. “Secara komprehensif dipelajari, apakah ada pontensi pihak lain yang jadi tersangka,” jelasnya lagi.
Ali Fikri menegaskan apabila proses sidang terhadap 28 orang tersangka selesai, maka dapat dianalisis lebih lanjut apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak lain. “Iya sangat sangat mungkin, ketika kemudian nanti ditemukan ada fakta hukum dan alat bukti yang cukup pasti kita tetapkan juga,” tegasnya.
Menurutnya, point terpenting dalam perkara tersebut ialah apa yang telah dilakukan oleh KPK tidak akan berhenti dalam satu titik saja, melainkan terus melakukan perkembangan. “Berhentinya nanti fakta hukum nya nanti adalah berhenti oleh putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Reporter: Fadlan Maarif