WARNAJAMBI.COM, JAMBI – Terbongkarnya praktik kecurangan pekerjaan di Dinas PUPR dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi yang mendahului pengesahan anggaran di DPRD Provinsi Jambi, mendapat atensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin mengatakan bahwa pemerintah daerah maupun pusat tidak bisa sewenang – wenang mengerjakan suatu kegiatan proyek tanpa tersedia anggaran terlebih dahulu.
“Baik itu pemerintah daerah maupun pusat, tentu tidak boleh ada proyek yang dikerjakan atau kontrak ditandatangani sebelum tersedia anggarannya,” kata Aminuddin kepada awak media saat menghadiri acara diskusi media bersama KPK di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023).
“Pada prinsipnya harus tersedia anggarannya dahulu, baru boleh dikerjakan,” sambungnya.
Senada dengan Aminuddin, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan, ada potensi terjadinya korupsi apabila pekerjaan sudah dilakukan tetapi belum dianggarakan di DPRD.
“Kalau memang faktanya tersebut sudah dikerjakan, ini menarik. Mangkanya harus dilihat secara utuh, kalau memang sudah dikerjakan dan ada potensi kecurangan, kalau misalnya ada, ya itu masuk kategori korupsi,” tegas Ali Fikri.
Ali Fikri pun meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pointnya adalah silahkan laporkan ke KPK, sehingga bisa kami analisis, bisa kami verifikasi bagaimana seutuhnya. Misalnya ada kecurangan, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani membongkar adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, dimana telah melakukan pekerjaan proyek namun anggarannya baru akan diajukan pada RAPBD – P tahun 2023.
Penambahan anggaran program kegiatan pekerjaan APBD-P tahun 2023 itu sebanyak 29 item senilai Rp.13.794.252.109. Sedangkan yang sudah dikerjakan atau mendahului anggaran oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi berjumlah 21 item pekerjaan senilai Rp. 10.492.177.806. (*)
Reporter: Fadlan Ma’arif