Warnajambi.com, – Dalam rangka Hari Batik Nasional, Pemprov Jambi mengeluarkan surat edaran tentang pemakaian baju batik Jambi.
Penggunaan baju batik Jambi diperintahkan kepada seluruh ASN Pemprov Jambi pada hari Senin (2/10/2023) besok.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 5233/SE/BKD-5.3/IX/2023 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Kepala OPD di lingkup Pemprov Jambi dan kepala kantor kementrian/lembaga di wilayah Provinsi Jambi.
Maka dengan itu diminta kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah kabupaten dan kota serta perangkat daerah Provinsi Jambi untuk dapat menggunakan baju batik Jambi.
Hal tersebut mengingat keputusan Presiden RI nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Serta juga mempedomani Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pasal 7 ayat (2) bahwa PDH batik/tenun/lurik digunakan pegawai ASN kementrian Dalam Negeri dan Pemda pada hari Batik Nasional.
Surat Edaran ini ditandatangani, Jangcik Mohza Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi yang mewakili Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi. (**)