WARNAJAMBI.COM, Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebanyak 1.020 orang dibutuhkan untuk bertugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS di Kabupaten Tanjab Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Amrina Rasyada M.pd K , mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada tanggal 02-06 Januari 2024 mendatang
“Bawaslu Tanjab Barat membutuhkan sebanyak 1.020 PTPS Pemilu 2024 mendatang. Saat ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dari tanggal 19-30 Desember 2023,” jelas Ketua Bawaslu ini, Selasa (26/12/2023)
Amrina juga mengatakan bahwa PTPS Merupakan ujung tombak Pengawasan di lapangan. Sebab, TPS tempat puncaknya di lakukan pungut hitung dalam pemilu.
“Kita berharap nantinya Rekrutmen PTPS yang di laksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan bisa terlaksana dengan baik agar PTPS yang terpilih benar-benar memahami tugas dan kewajiban nya sebagai seorang PTPS, karna PTPS merupakan Ujung Tombak Pengawasan di lapangan’
Adapun jumlah PTPS disesuaikan dengan TPS di Kabupaten Tanjab Barat yang tersebar di 134 Desa dan Kelurahan di 13 Kecamatan
Sehingga, setiap TPS ada 1 orang PTPS, adapun beberapa tugasnya melakukan pengawasan dan mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS dapat melihat dimedia sosial Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat dan pengumuman resmi Bawaslu Tanjab Barat. (Rif)