JAMBI, – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Rahima dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (9/1/2024).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa status penahanan terdakwa Rahima dkk telah dialihkan menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Jambi.
“Status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat.
Ali Fikri menjelaskan, Tim Jaksa KPK akan segera membacakan uraian lengkap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Rahima dkk, dan akan segera menjalani persidangan tipikor.
“Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para Terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” jelas Ali Fikri.
Perlu diketahui, enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018 yang masa penahanannya serempak dengan Rahima ialah, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. (***)