JAMBI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi meminta caleg terpilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk mengisi Laporan Harta kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan Laporan LHKPN merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota DPRD Kota Jambi yang terpilih pada pemilu 2024.
“Kami hanya menghantarkan tetapi kami minta kepada calon-calon terpilih, 21 hari menjelang pelantikan diminta untuk membuat LHKPN,” kata Deni Rahmat, Senin (29/4/2024).
Deni Rahmat menambahkan bahwa Anggota DPRD Kota Jambi periode 2019 – 2024 akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 23 Agustus 2024. “Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Jambi periode 2019 – 2024 pada 23 Agustus 2024,” tambahnya.
Untuk diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 lalu.(***)