APBD adalah instrumen penting yang menggambarkan perencanaan keuangan daerah dan menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
1. Struktur dan Rincian APBD
APBD Kota Sungai Penuh tahun 2024 memiliki total anggaran sebesar Rp 863.701.842.681,00. Anggaran ini terdiri dari:
– Pendapatan Daerah: Rp 820.201.842.681,00
– Belanja Daerah: Rp 863.701.842.681,00
– Defisit: Rp 43.500.000.000,00
– Pembiayaan Daerah:
– Penerimaan: Rp 43.500.000.000,00
– Pengeluaran: Rp 0,00
– Pembiayaan Netto: Rp 43.500.000.000,00
2. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 820.201.842.681,00, yang bersumber dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 103.125.197.750,00
– Pajak Daerah: Rp 13.577.304.750,00
– Retribusi Daerah: Rp 7.793.112.000,00
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 12.000.000.000,00
– Lain-lain PAD yang Sah:Rp 69.754.781.000,00
– Pendapatan Transfer: Rp 713.076.644.931,00
– Transfer Pemerintah Pusat: Rp 655.083.706.000,00
– Transfer Antar Daerah: Rp 57.992.938.931,00
3. Belanja Daerah
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 863.701.842.681,00, yang meliputi:
– Belanja Operasional: Rp 605.489.494.204,00
– Belanja Pegawai: Rp 370.826.018.160,00
– Belanja Barang dan Jasa: Rp 215.602.003.504,00
– Belanja Subsidi: Rp 600.000.000,00
– Belanja Hibah: Rp 18.261.472.540,00
– Belanja Bantuan Sosial: Rp 200.000.000,00
– Belanja Modal: Rp 148.259.513.272,00
– Belanja Tidak Terduga: Rp 2.333.881.689,00
– Belanja Transfer: Rp 107.618.953.516,00
4. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 43.500.000.000,00 untuk menutup defisit yang terjadi. Tidak terdapat pengeluaran dari pembiayaan ini, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 43.500.000.000,00.
5. Penutup
Melihat struktur APBD ini, penting bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan defisit harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan.
Adanya perencanaan yang matang, anggaran ini dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Ke depan, diharapkan Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar dapat menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat.
—
Sumber: Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2024
Di tulis : Dr. Oldy, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muara Bungo