Latar Belakang
Program Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) merupakan langkah strategis yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk membantu desa-desa di Indonesia dalam memperkuat kapasitas teknis dan tata kelola.
Melalui pemanfaatan platform digital Marketplace P2KTD, program ini menawarkan kemudahan akses bagi desa untuk mendapatkan berbagai layanan teknis berkualitas dari penyedia jasa profesional secara transparan. Aplikasi ini menjadi salah satu elemen penting dalam mendorong desa agar lebih mampu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efisien sesuai dengan kebutuhan lokal yang unik. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan setiap desa bisa tumbuh menjadi unit yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Tujuan Program
– Meningkatkan Akses Layanan Teknis Desa: Memfasilitasi desa dalam mengakses layanan teknis berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan lokal melalui platform digital yang terstruktur.
– Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Desa: Mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik, transparan, dan partisipatif, dengan dukungan tenaga pendamping dan tenaga ahli.
– Mendukung Pengembangan Potensi Lokal**: Mendorong desa untuk mengembangkan potensi lokal melalui layanan teknis yang terstandarisasi dan relevan, sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian desa.
Ruang Lingkup Kegiatan
– Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Marketplace P2KTD: Kegiatan pelatihan yang ditujukan kepada pengguna dan penyedia layanan agar dapat menggunakan aplikasi dengan baik, termasuk dalam hal pendaftaran, transaksi, hingga evaluasi layanan.
– Fasilitasi Akses Layanan Teknis: Menghubungkan desa dengan penyedia jasa teknis melalui platform digital, serta mendukung proses transaksi dan penilaian layanan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan desa dan layanan yang diberikan.
– Pemantauan dan Evaluasi: Menjalankan pemantauan berkala untuk mengukur efektivitas dan dampak program di lapangan.
– Pengembangan Kapasitas Tenaga Pendamping: Pelatihan khusus bagi tenaga ahli dan pendamping desa agar dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi dan memastikan kualitas layanan teknis yang disediakan sesuai dengan kebutuhan desa.
Pemangku Kepentingan
– Kemendesa PDTT: Sebagai pengambil kebijakan dan pengawas pelaksanaan program di tingkat nasional.
– Satker Dekonsentrasi Provinsi (P3MD/PID): Melaksanakan sosialisasi, orientasi, dan pembinaan di tingkat provinsi, serta memantau dan melaporkan hasil kegiatan.
– Pemerintah Kabupaten/Kota: Berperan dalam koordinasi lokal, pembentukan Pokja P2KTD, dan pemantauan kegiatan di lapangan.
– Pokja P2KTD: Tim yang bertugas di tingkat kabupaten/kota, bertanggung jawab atas pelaksanaan, verifikasi, dan pembinaan penyedia jasa P2KTD.
– Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Membantu implementasi program di lapangan, termasuk mendukung proses seleksi penyedia jasa teknis.
– Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD): Memfasilitasi desa dalam proses sosialisasi, identifikasi kebutuhan, dan pelaporan hasil kegiatan.
Mekanisme Pelaksanaan
– Pendaftaran dan Verifikasi Akun: Desa yang ingin menggunakan layanan teknis perlu mendaftar melalui aplikasi Marketplace P2KTD, dengan verifikasi data oleh pihak terkait.
– Proses Transaksi dan Penilaian Layanan: Setelah memilih penyedia jasa, desa akan menyelesaikan transaksi dan memberikan evaluasi atas kualitas layanan yang diterima.
– Pendampingan dan Pemantauan Berkelanjutan: Tenaga pendamping akan terus mendukung desa selama proses penggunaan aplikasi dan memberikan solusi jika terjadi kendala teknis.
Hasil yang Diharapkan
– Peningkatan Akses Desa ke Layanan Teknis: Desa dapat dengan mudah terhubung ke penyedia layanan teknis yang sesuai kebutuhan secara efisien.
– Meningkatnya Kapasitas Tata Kelola Desa: Dengan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan partisipatif, desa mampu memanfaatkan layanan teknis dengan optimal.
– Penguatan Kemandirian Desa dalam Mengembangkan Potensi Lokal: Desa diharapkan dapat mengoptimalkan potensi lokal untuk pembangunan yang berkelanjutan, sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan eksternal.
Monitoring dan Evaluasi
Untuk memastikan keberhasilan program, P2KTD dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang terstruktur:
– Pemantauan Berkala: Menilai penggunaan aplikasi, efektivitas layanan, serta dampak nyata pada tata kelola dan pembangunan desa.
– Laporan Periodik: Provinsi dan kabupaten/kota secara rutin melaporkan hasil kegiatan kepada Kemendesa PDTT untuk evaluasi dan perbaikan program.
– Penilaian Berkelanjutan: Umpan balik dari desa sebagai pengguna layanan serta penyedia jasa sebagai pelaksana teknis akan menjadi bahan utama dalam menilai efektivitas program.
Program P2KTD diharapkan dapat terus berkontribusi pada pembangunan desa yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing tinggi di Indonesia. Dengan dukungan teknologi digital, setiap desa bisa lebih leluasa mengoptimalkan sumber daya lokal, serta menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan inklusif.