Sungai Penuh, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.
Dalam putusan dengan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, tidak jelas dan kabur.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan ini. Mahkamah berpendapat bahwa mereka memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Pemohon Tidak Jelas
Meskipun demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan kejelasan yang seharusnya.
Eksepsi Lain Tidak Dipertimbangkan
Mahkamah juga menyatakan bahwa eksepsi lain yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, termasuk terkait kedudukan hukum dan pokok permohonan, tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan putusan ini, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kejelasan. Putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penanganan perkara-perkara serupa di masa mendatang.