• DISCLAIMER
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KARIR
Warna Jambi
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Warna Jambi
No Result
View All Result

Putusan MK: Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, tidak jelas dan kabur (Bagian 1)

Management Warnajambi.com by Management Warnajambi.com
in Uncategorized
0
Putusan MK: Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, tidak jelas dan kabur (Bagian 1)
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sungai Penuh, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.

Dalam putusan dengan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, tidak jelas dan kabur.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan ini. Mahkamah berpendapat bahwa mereka memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Pemohon Tidak Jelas
Meskipun demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan kejelasan yang seharusnya.

Eksepsi Lain Tidak Dipertimbangkan
Mahkamah juga menyatakan bahwa eksepsi lain yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, termasuk terkait kedudukan hukum dan pokok permohonan, tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan putusan ini, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kejelasan. Putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penanganan perkara-perkara serupa di masa mendatang.


loading...
Previous Post

Merubah Ekonomi

Next Post

"Pilkada Sungai Penuh Gaduh: MK Ketuk Palu untuk Alfin-Azhar, Dugaan Pelanggaran Tak Terbukti" (Bagian 2)

Management Warnajambi.com

Management Warnajambi.com

Next Post
“Pilkada Sungai Penuh Gaduh: MK Ketuk Palu untuk Alfin-Azhar, Dugaan Pelanggaran Tak Terbukti” (Bagian 2)

"Pilkada Sungai Penuh Gaduh: MK Ketuk Palu untuk Alfin-Azhar, Dugaan Pelanggaran Tak Terbukti" (Bagian 2)

-Space Iklan | PASANG IKLAN ANDA DISINI-

Berita Terpopuler Bulan Ini

  • Waspada, Pembalut Kadaluarsa Beredar di Jambi

    Waspada, Pembalut Kadaluarsa Beredar di Jambi

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bestprofit Futures Duduki Posisi Pertama Sebagai Pialang Berjangka Teraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfin SH : “Mok Ragew” 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zola Tinjau Ponpes Ihya As Sunnah Sarolangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfin, SH: Pentingnya Mental Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKLAN

PT. WIRSA TAMA JAMBI

Jl. Depati Purbo No. 303 – RT. 16
Kel. Pematang Sulur - Kec. Telanaipura
Kota Jambi - 36124
Phone/Fax: 0741 – 306 3918
Layanan Redaksi: 0822 8254 2107
Email:
redaksi@warnajambi.com atau redaksiwarnajambi@gmail.com

  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • KARIR

© 2019 PT. Wirsa Tama Jambi | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Metro
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Ekbis
  • Lifestyle

© 2019 PT. Wirsa Tama Jambi | Developed by: Websiteku.co.id

Bokep Indonesia Terbaru Bokep Jepang Jav Bokep ukthi jilbab media informasi GOBETASIA DAYWINBET DAYWINBET GOBETASIA gobet DAYWINBET SLOT GACOR BOKEP INDO BOKEP INDONESIA