Pemilik: PT. Berdikari Aksara Pratama (WARNA JAMBI)
SIUP/SITU: 517-1867 DPMPTSP.15.71.11.1003.2020
MENKUMHAM: AHU-0068085.AH.01.01 TAHUN 2020
NPWP: 96.914.804.8-335.000
NIB: 026801021299
- Pimpinan Perusahaan: A Zainuddin
- Pimpinan Redaksi: Poppy Bustami
- Redaktur Pelaksana: –
- Wartawan: ▪Muaro Jambi: – | ▪Batanghari: – | ▪Sarolangun: – | ▪Merangin: – | ▪Bungo: – | ▪Tebo: – | ▪Kerinci: – | ▪Sungai Penuh: – | ▪Tanjab Barat: M. Irham| ▪Tanjab Timur: – | ▪Kota Jambi: – | ▪Provinsi: A Zainuddin
- Sekretaris Redaksi/Admin:
Alamat Redaksi:
Jln. Halmahera RT 10 Kel. Kebun Handil
Kec. Jelutung Kota Jambi
Kode Pos 36137
Layanan Redaksi: 0822 6931 2753
Email: redaksi@warnajambi.com/redaksiwarnajambi@gmail.com
Rekening Perusahaan:
–
——————-
Kode Perilaku Perusahaan Pers PT BERDIKARI AKSARA PRATAMA
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT. berdikari Aksara dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website warnajambi.com
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Berdikari Aksara Pratama atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui nomor telepon/WA 0822 6931 2753 atau email ke redaksiwarnajambi@gmail.com
- Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT Berdikari Aksara Pratama didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
- PT Berdikari Aksara Pratama sebagai badan hukum Ampar.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
- Wartawan dan karyawan PT Berdikari Aksara Pratama dak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
- Wartawan/Reporter warna jambi dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta
IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI: