WARNAJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengatakan menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait HAP gula di produsen dan konsumen. Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Aris Toharisman menerangkan, secara realitasnya harga gula di pasaran memang sudah mengalami kenaikan.
“Kebijakan harga terutama di tingkat eceran Rp 14.500-15.500 itu sebenarnya di lapangan sudah seperti itu. Ibaratnya perbadan itu mengikuti kondisi saat ini, sangat baik, artinya ya positif. Para pedagang atau penjual tidak disalahkan sama konsumen karena dikatakan menjual harga mahal,” katanya kepada detikcom, Kamis (9/8/2023).
Menurut Aris kenaikan HAP itu juga dinilai wajar karena saat ini biaya produksi di petani dan pabrik gula semakin mahal. Jadi wajar harga gula saat ini naik di pasaran.
“Karena kenaikan input produksi selalu mengalami kenaikan terutama tahun kemarin itu harga pupuk luar biasa naiknya. Kalau itu yang terjadi input sarana produksi lainnya tenaga kerja, angkutan, bahan bakar seperti solar sudah tidak sebebas dulu pembeliannya,” terang dia.
“Ada kenaikan input produksi saya kira wajar. HPP petani juga telah meningkat di perusahaan gula dari sisi pabrik pun juga sudah ada kenaikan-kenaikan dari biaya,” tambah Aris yang juga Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi).
Kemudian terkait dengan kenaikan harga di kelas produsen Rp 12.500/kg juga disambut baik dengan pengusaha. Karena HAP produsen sejauh ini di bawah harga tersebut berkisar Rp 12.100 sampai 12.300 per kg.
“Jadi bagaimana mendorong itu bisa diterapkan karena saat ini harga lelang di petani gula saat ini atau punya perusahaan gula khususnya di Jawa belum mencapai Rp 12.500 masih sekitar Rp 12.100-12.300,” jelas dia.
Sebagai informasi, ada penyesuaian HAP gula konsumsi terbaru Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/kg, serta Rp 15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan untuk menaikkan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya Rabu (09/08/2023).
Sumber: Detik.com